MEDAN | Satu lagi 'kado' spesial dari Bidang Intelijen di awal tahun 2023. Berselang kurang lebih 7 jam, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan terpidana Fernando Hutapea, Kamis malam tadi (19/1/2023).
Fernando merupakan Direktur PT Bintang Timur Baru (BTB) tersandung perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan, sekarang; Kabupaten Toba yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
Kajati Sumut Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan malam tadi membenarkan bertambahnya 1 lagi terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa).
"Yang bersangkutan berhasil diamankan sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Turi Ujung, Gang Taman 1, Kecamatan Medan Denai. Telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Kejari Tobasa namun tidak kunjung datang menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Tadi siang tim Tabur Kejati Sumut lebih dulu mengamankan terpidana lainnya, Bernad Jonly Siagian (berkas terpisah) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan jalan dimaksud," kata Yos didampingi Kasi E pada Asintel M Husairi.
Sempat Berdebat
Juru Bicata Kejati Sumut itu menambahkan, sempat terjadi upaya perlawanan dan terpibat perdebatan dengan pihak keluarga terpidana namun berhasil mencairkan suasana.
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
Pihaknya kemudian menyerahkan terpidana kepada tim jaksa eksekutor pada Kejari Tobasa guna dilakuian eksekusi atas putusan 1 tahun penjara oleh MA RI.
Riwayat Perkara
JPU Kejari Tobasa sebelumnya menuntut Fernando Hutapea agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terpidana dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama Bernad Jonly Siagian selaku PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tobasa.
Pengadilan Tipikor Medan kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan sera dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) lerugian keuangan negara Rp233.600.583.69 dan telah dicicil terpidana.
MA RI tertanggal 2 Juni 2022 kemudian menghukum terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan tanpa dibebankan membayar UP kerugian keungan negara.
Sedangkan terpidana lainnya Bernad Jonly Siagian juga telah berkekuatan hukum tetap. MA RI menghukumnya sama dengan terpidana Fernando Hutapea.
Bernad Jonly Siagian tadi siang diamankan tim Tabur Kejatisu dari kediaman orang tuanya di biilangan Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel. (ROBERTS)